Komisi III DPRD Pertanyakan Daftar Tunggu Haji Kota Sukabumi

komisi 3 dprd kota sukabumi
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Kamis (09/01).

Komisi yang membidangi kesejateraan rakyat tersebut diterima langsung oleh Kasubbag Tata Usaha, Rizal Yusup Ramdan,  beserta pejabat eselon IV Kementerian Agama Kota Sukabumi lainnya di ruang rapat kasubbag TU.

Deden selaku ketua tim kunjungan kerja menyampaikan tujuannya, yaitu ingin mengetahui program kerja Kementerian Agama Kota Sukabumi pada tahun 2020.

“Intinya kita bersilaturahmi, serta menggali informasi apa saja program kerja kemenag di tahun 2020, sehingga kami dapat menginformasikan pula kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” terangnya.

Lebih dari itu dirinya menyoroti beberapa permasalahan atau isu yang berkembang di masyarakat, terutama dalam pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji.

Ia menyoroti masa tunggu pemberangkatan jemaah haji Sukabumi yang sampai 20 tahun serta prosedur pemberangkatan bagi jemaah haji usia lanjut.

Sementara itu Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Sukabumi, Rizal Yusup Ramdan, mengapresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi. Menurutnya itu merupakan pengakuan dan kepekaan DPRD sebagai wakil rakyat kepada instansi Kementerian Agama.

“Terima kasih atas kunjungannya, kami sangat terbuka dengan segala program yang akan kita jalankan di tahun 2020, termasuk kepada DPRD sebagai kepanjangan tangan masyarakat Kota Sukabumi,” ucap Rizal.

Terkait permasalahan haji, Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Dagus Surahman membenarkan bahwa daftar tunggu haji Kota Sukabumi dikisaran 18 Tahun, dan untuk tingkat Jawa Barat 20 Tahun.

“Kuota Haji kita 257 jiwa, itu diambil dari 1:1000 Jumlah Penduduk Muslim di Kota Sukabumi. Sedangkan jumlah pendaftar sampai dengan bulan desember 2019 sekitar 4955, artinya apabila setiap tahun kita memberangkatkan 257 jamaah haji, maka untuk sampai ke 4955 harus nunggu 19 Tahun”, jelasnya.

Sementara untuk batas usia lanjut yang berhak berangkat lebih dulu, Ia menerangkan, “Menurut UU No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaran Haji dan Umroh, yang termasuk usia lanjut itu 65 Tahun plus sudah daftar selama 5 Tahun.”

Terakhir Dagus mengatakan bahwa calhaj lansia tak lagi dilihat dari batas usia melainkan diurut pelunasannya dari usia tertua sampai yang lebih muda. “Namun calhaj lansia sudah mendaftar haji lima tahun lalu atau tahun 2015. Jadi nanti diurut dari usia tertua ke bawah sampai kuota yang disediakan terisi semua,” pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua MUI Kota Sukabumi, Dr. Aab Abdullah dan Ketua BAZNAS Kota Sukabumi, Ir. Fifi Kusumajaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.